Kamis, 21 November 2024

Bawaslu Kepulauan Sangihe: Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Jumat, 07 Oktober 2022 | 10:41
Oleh: Wina MM
Laporan: Nurdin Towalu
Bawaslu Kepulauan Sangihe: Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024
Bawaslu kabupaten Kepulauan Sangihe lakukan sosialissi penyelesaian sengketa Pemilu 2024, Kamis (06/10/2022)

KLIKINDONESIA [SANGIHE] - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe selenggarakan kegiatan fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa dalam menghadapi Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Aula Hotel Bintang Utara Tahuna , Kamis (06/09/2022).

Adapun Tujuan kegiatan ialah sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada calon peserta Pemilu dan pihak terkait mengenai urgensi penyelesaian sengketa proses Pemilu dan memberikan pemahaman mengenai tata cara/mekanisme dan prosedur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Junaidi Bawenti, SH.I,MH selaku Ketua Bawaslu Kepulauan Sangihe saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pelanggaraan administrasi dapat diselesaikan dengan proses persidangan. Jika ada norma maka bisa direkomendasikan, jika permasalahan itu berat maka laporkan dengan mekanisme dan jika harus diadakan pertemuan dengan mekanisme penanganan pelanggaran.

Kewenangan Bawaslu kata Junaidi salah satu fungsinya adalah melakukan mediasi atau ajudikasi pada prosedur pelaksanaan tahapan pemilu akibat dari keputusan KPU atau berita acara yang disampaikan oleh KPU.

“Tentunya kegiatan ini menjadi hal yang positif bagi Bawaslu sendiri dan peserta partai politik, sehingga nantinya bisa membela hak-haknya dan membuat keputusan yang ditetapkan bisa diuji kembali,” ungkap Junaidi.

Junaidi menilai, fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa merupakan salah satu cara Bawaslu menyelesaikan masalah sengketa peserta dan penyelenggara, karena menyangkut prinsip hukum yang ada di Indonesia.

“Kita berharap ruang penyelesaian sengketa diselesaikan agar prinsip keadilan terjamin, apalagi hal ini merupakan tugas dan fungsi Bawaslu,” jelasnya sambil mengiatkan jika permohonan sengeta disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ditambahkannya pula, tahapan tugas penyelesaian sengketa terbagi dalam beberapa langkah, yaitu menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa, melakukan adjudikasi sengketa proses pemilu, serta memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Tujuan kegiatan ini untuk memfasilitasi dan melakukan pembinaan untuk penyelenggara dan para peserta partai politik di Kepulauan Sangihe, agar mengetahui proses sengketa dan bisa dilaksanakan secara maksimal,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe  menghadirkan 2 narasumber yakni Elysee Ph. Sinadia, S.Pd selaku Ketua KPUD Kepulauan Sangihe  dan Anggota KPUD Kepulauan Sangihe  Jeck Stepen Seba, S.AP, yang menyampaikan materi membahas tentang urgensi penyelesaian sengketa proses pemilu di tingkat kabupaten, dimana bertujuan untuk menjamin segala tindakan, prosedur dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum agar memberikan keadilan pemilu bagi peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Dengan terselenggaranya acara ini harap Junaidi akan dapat memberikan pemahaman terkait regulasi yang ada sehingga dapat meminimalisir adanya potensi yang menyebabkan terjadinya sengketa proses pemilu atau pelanggaran pemilu maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, serta  memberikan wawasan dan informasi bagi para penyelenggara pemilu dan peserta partai politik yang ada di Kepulauan Sangihe.

Turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan sehari itu dari unsur partai politik peserta pemilu 2024, media masa, unsur tokoh masyarakat dan perwakilan tokoh pemuda di kabupaten Kepulauan Sangihe.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya