KLIKINDONESIA [POHUWATO] – Ada yang aneh dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara media dan CV. Berkat Deriyansah yang diduga menjembatani kepentingan perusahaan tambang PT. PETS dengan pemberitaan di media online.
Bagaimana tidak, isi dalam kontrak tersebut pada point’ ke 2, tertuang bahwa wartawan harus mengirimkan karya jurnalistiknya terlebih dahulu kepada pihak perusahaan untuk persetujuan terbit tidaknya berita tersebut.
Anehnya lagi, pada point’ ke 8, bahwa apabila media online memberitakan hal yang negatif, maka kerjasama itu diputus sepihak.
Salah seorang jurnalis, Andika menduga PT. PETS melalui CV. Berkat Deriyansa telah berusaha mengebiri hak jurnalis yang seharusnya menjadi media informasi kepada masyarakat dan mengamputasi hak dan kreatifitas Jurnalis. Andika pun merasa prihatin dengan model kerjasama itu.
“Ini akan melahirkan jurnalis-jurnalis yang oportunis, hanya mengejar nilai kontrak yang kecil, cuma seharga Rp. 350.000 dan hak kita untuk menjadi media yang memuat berita yang realistis sesuai keadaan di lapangan seperti dipasung, bisa jadi munafik kita, padahal saya menduga banyak juga dampak negatif akibat hadirnya PT. PETS di Pohuwato, lalu apakah kita akan bungkam dengan kondisi ini ?“ urai Andika tegas.
Andika berharap, para pemilik media online tidak menggadaikan idealisme dan objektifitas kebebasan pers.
“Saya anggap terlalu murahan kita jika mau bekerja sama dengan mereka, pemerintah daerah saja yang anggarannya terbatas, dalam melakukan kerjasama tidak seprotektif ini, kasihan masyarakat hanya akan disuguhi berita yang tidak seimbang dan terus terang ini menjadi pertanda buruk bagi dunia jurnalis di Pohuwato,” tutup Andika.*
Kirim Komentar