Senin, 29 April 2024

Sekwan Imam Senen Bacakan Naskah Berita Acara Penetapan Propemperda

Minggu, 29 Januari 2023 | 22:27
Sekwan Imam Senen Bacakan Naskah Berita Acara Penetapan Propemperda
Suasana Rapat Paripurna pengesahan 29 Perda di kantor DPRD Lubuklinggau, Selasa (24/01/2023)

KLIKINDONESIA [LUBUKLINGGAU] -  Persetujuan bersama Walikota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) kota Lubuklinggau tahun 2023 mengesahkan 29 Raperda menjadi Perda Kota Lubulinggau.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Lubuklinggau, Imam Senen membacakan naska pengesahan 29 Raperda menjadi Perda Kota Lubuklinggau yang ditanda tangani Wali Kota Lubuklinggau dan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau.

Berita Acara ditanda tangani H SN Prana Putra Sohe Wali Kota Lubuklinggau dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemkot Lubuklinggau sebagai pihak pertama, Selasa (24/01/2023).

Selanjutnya H Rodi Wijaya Ketua DPRD Lubuklinggau, Hendri Juniansyah Wakil Ketua dan Hambalu Lukman Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DPRD Kota Lubuklinggau sebagai pihak kedua.

Dalam naskah pengesaham menyatakan bahwa satu pihak pertama dan pihak kedua memberikan persetujuan bersama program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau tahun 2023.

Pertama Raperda Pelayanan Ketenagakerjaan, kedua Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, ketiga Raperda tentang Tata Laksana Barang Bersubsidi, keempat Raperda tentang Penataan dan Pengaturan Tata Lokasi Tempat Hiburan.

Kelima Raperda tentang Inovasi derah, Keenam Raperda tentang Bangunan Gedung, ketujuh Raperda tentang Kurikulum muatan lokal pendidikan sejak dini tentang anti korupsi dan pemimpin yang berakhlak.

Kedelapan Raperda tentang pengelolaan tenaga kesehatan, kesembilan Raperda tentang pengendalian pencemaran Air, kesepuluh Raperda tentang pelayanan kedehatan dirumah sakit, kesebelas Raperda tentang pengembangan penataan dan pembinaan pusat toko swalayan.

Kemudian kedua belas Raperda tentang pengendalian distribusi kebutuhan barang pokok dan barang penting, ketiga belas Raperda tentang pemberian insentif dan dan kemudahan penanaman modal, keempat belas penyelenggaraan perizinan dan terakhir kelima belas perusahaan umum daerah tirta bukit sulap.

"Pihak pertama dan pihak kedua dapat mengajukan rancangan peraturan daerah dibuat Promperda sebagaimana dimaksud atas perserujuan bersama," tutup Imam Senen saat membacakan naskah Promperda.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya