Kamis, 09 Mei 2024

Polres Touna Ungkap Modus Penyalahgunaan Narkotika Selang Januari - Februari

Kamis, 16 Februari 2023 | 23:00
Laporan: Budi Dako
Polres Touna Ungkap Modus Penyalahgunaan Narkotika Selang Januari - Februari
Kasi Humas Polres Touna AKP Triyanto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Krisma Arsana, saat lakukan konferensi pers ungkap penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Kamis (16/02/2023).

KLIKINDONESIA [TOUNA-SULTENG] - Jajaran Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una mengungkapan  kasus penyalagunaan Narkoba jenis Sabu yang terjadi sejak bulan Januari 2023 hingga bulan Februari 2023, dalam konferensi pers di Aula Endra Darmalaksana, Kamis (16/02/2023).

Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Touna Iptu I Gede Krisma Arsana didampingi Kasi Humas Polres AKP Triyanto, KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Wijaya menuturkan, penangkapan terhadap ke enam (6) tersangka kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu tersebut setelah polisi mendapat laporan masyarakat.

Atas laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Touna berhasil menangkap Enam pelaku bersama seluruh barang buktinya.

"Tersangka yang diamankan tim Satuan Resnarkoba Polres Touna itu, masing-masing berinisial NM (53), LB (40), LT (49),DN (33), RA (26), dan JPM (24).

Diketahui, tersangka NM (53) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti di Desa Dolong A., Kecamatan Walea Kepulauan (Wakep), sekitar Pukul 08:30 Wita pada Rabu 11 Januari 2023.

Adapun barang bukti tersangka berupa, lima (5) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (1,01) gram, satu (1) set alat hisap sabu (bong), satu (1) buah pirex, satu (1) lembar tissu, satu (1) buah plastik klip kosong, tiga (3) buah korek api gas, dan dua (2) buah jarum, serta satu (1) buah sedotan aqua gelas.

Berikutnya,tim Satresnarkoba Polres Touna mengamankan tersangka berinisial LT (49), sekitar pukul 19:00 Wita di jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kamis 2 Februari 2023.

Menurut pengakuan tersangka, setelah dilakukan tes urene di BNNK Touna, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari salah seorang perempuan berinisial DN (33).

Adapun barang bukti yang ditemukan, berupa dua paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,45) gram, empat puluh delapan (48) buah plastik kosong, dua (2) buah pirex, satu (1) set alat hisab sabu, empat (4) buah pipet, satu (1) buah korek api gas, satu(1) buah jarum, dan satu (1) buah pembungkus rokok In Mild Menthol.

Kemudian, tersangka inisial DN (33) dibekuk petugas dilokasi Jalan Sultan Hasanudin Kelurahan  Ampana, Kecamatan Ampana Kota, sekitar pukul 20:30 Wita pada Kamis 2 Februari 2023.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas berupa,lima (5) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (2,69) gram, satu (1) buah platik klip kosong, tiga (3) buah pipet, satu(1)buah tempat permen cha cha warna kuning, satu (1) buah tas warna hitam, satu (1) set alat hisab sabu, satu(1) buah jarum, satu (1) buah tissu, dan uang sebesar Rp.238.000, serta satu (1) buah handphone merek Samsung warna biru dengan nomor sim card (0852 5656 1450).

Selanjutnya,tersangka inisial RA (28) dibekuk petugas sekitar pukul 21:00 wita dijalan Sultan Hanuddin Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota pada Kamis 2 Februari 2023.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa, dua (2) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto(0,54) gram, satu(1) buah bungkusan rokok Niu Max warna biru, satu (1) buah hendphone merek Oppo warna merah dengan nomor sim card (0813 4366 3086).

Berikutnya, pelaku berinisial LB (40) alias Oti dibekuk petugas  di Jalan Kepiting Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, sekitar pukul 11:30 Wita pada Selasa 7 Februari 2023.

Adapun barang bukti yang ditemukan tim Satresnarkoba ditangan tersangka, berupa delapan(8) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto(2,69) gram, uang sebesar Rp.380.000, 18 buah plastik klip kosong, satu (1) buah timbangan digital, satu (1) buah pipet, satu (1) buah jaket motif loreng, dan satu (1)unit handphone merek Vivo warna hitam dengan nomor sim card (0812 4123 7081).

Dilokasih berikutnya, tim Satresnarkoba membekuk perempuan berinisial JPM ( 24) dijalan Tandjumbulu Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, sekitar Pukul 15:00 Wita pada Sabtu 14 Februari 2023.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa tiga (3) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (1,90) gram, satu (1) alat hisaf sabu (bong), satu (1) buah piresx, uang sejumlah Rp. 700. 000 rupiah, dan satu unit handphone merek Samsung warna biru dengan nomor sim card (0822 4600 1266).

Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K, M.I.K, melalui Kasi Humas Polres AKP Triyanto menegaskan, untuk tindak pidana penyalagunaan Narkoba ini, siapapun pelakunya akan ditindak tegas.

Oleh sebab itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat berhenti menggunakan dan menyalagunakan Narkoba. Sebab kapan waktunya, suatu saat pasti tertangkap.

"Kami tidak main-main untuk memberantas pengguna atau pelaku penyalagunaan Narkoba didaerah ini," tegas Triyanto.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan atau pasal 112 ayat (1).  Bagi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum atau menawarkan untuk dijual atau menjual, membeli menerima, menjadi peratara dalam jual beli Narkotika Golongan I , dapat dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000,00.(sepuluh miliar).*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya