KLIKINDONESIA [INDRAMAYU] - Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Indramayu berhasil diringkus pihak Polres Indramayu. Mereka dikategorikan kemplotan curanmor berbahaya dan buas.
Para pelaku yang diamankan diantaranya adalah SGY (24) dan BND (26) yang berperan sebagai eksekutor. Sementara JHR (44) dan MKN (35) berperan sebagai penadah.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, semua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Krangkeng.
"Kasus ini masih akan terus kita kembangkan. Karena kita menilai mereka ini salah satu sindikat yang cukup buas untuk masalah kasus Curanmor," ujar Kapolres kepada awak media didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (20/02/2023).
AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, pelaku diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor sudah sebanyak 13 tempat dengan rincian, sebanyak 2 TKP di Kecamatan Juntinyuat, Jatibarang, dan wilayah Kabupaten Subang.
Sedangkan di wilayah Kecamatan Lohbener, Sliyeg, Tukdana, Lelea, Widasari, Sukagumiwang, dan Karangampel masing-masing 1 TKP.
"Pelaku ini beraksi dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Februari 2023," ujar Fahri Siregar.
Kapolres Indramayu menyampaikan, saat ini polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang masih DPO yakni IM (27) dan THR (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Krangkeng.
"Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti," tutup Kapolres Indramayu.*
Kirim Komentar