KLIKINDONESIA [POHUWATO] - SPT Tahunan Pribadi adalah laporan pajak tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memiliki penghasilan selama satu tahun pajak. SPT Tahunan ini berisi rincian tentang penghasilan, potongan pajak, pengurangan pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh WPOP dalam setahun.
Sebagai warga Negara yang baik tentu diwajibkan untuk melaporkan penghasilan selama setahun ke kantor perpajakan. Hal yang sama pun dilakukan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, dimana dirinya secara pribadi mengikuti aturan pelaporan SPT Tahunan Pribadi ke petugas perpajakan yang mendatangi langsung Bupati Pohuwato di rumah jabatannya, Jum’at (24/02/2023).
Sebagai pemerintah daerah, Bupati Saipul Mbuinga mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga Negara Indonesia khususnya warga dan masyarakat di Kabupaten Pohuwato untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi.
“Ayo segera lapor SPT sebelum tanggal 31 Maret 2023 dan padankan NIK menjadi NPWP. Pajak merupakan hal yang sangat penting untuk pembangunan Indonesia, khususnya di Kabupaten Pohuwato,” jelas Bupati.
Ditambahkan Saipul, dengan teknologi terbaru saat ini caranya mudah dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Terpenting ikuti aturan yang ada ketika menggunakan aplikasi e-filing
“Laporan SPT Tahunan Pribadi dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-filing atau dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh DJP,” kata Bupati Saipul.*
Kirim Komentar