Kamis, 09 Mei 2024

PT. HAL akan Lakukan Bimbingan Teknis Secara Rutin pada Setiap Petani Mitranya

Kamis, 22 Juni 2023 | 23:31
Laporan: Wahyu Jati
PT. HAL akan Lakukan Bimbingan Teknis Secara Rutin pada Setiap Petani Mitranya
Seminar percepatan RAN KSB bersama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Provinsi Jambi, Rabu (21/06/2023). Foto: Wahyu Jati
Klikindonesia, JAMBI - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi mengadakan pertemuan yang bertema ‘Pertemuan Multipihak Pelaksanaan RAN KSB Tentang Penerapan Kewajiban Perusahaan Untuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat dan Akselerasi ISPO untuk Pekebun Jambi’, bersama lebih kurang seratus perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit. Pertemuan diadakan guna mensinergikan penerapan beberapa peraturan Perundang-undangan terkait dengan Akselerasi percepatan di bidang perkebunan. Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jambi jalan M.Yusuf Singedekane, Telanaipura, Kota Jambi, pada Rabu, 21 Juni 2023. Selain membahas percepatan pertemuan juga membahas terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Tampak hadir dalam pertemuan tersebut, Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Ali Aminudin S. E., M.M, Kasi Ops Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Ibnu Suharmanto, Kepala Disbun Provinsi Jambi Ir. Agusrizal, MM, Penasehat RAN KSB dari Pusat, Rusman serta Kabid Sarana Prasarana dan Perlindungan Perkebunan Disbun Provinsi Jambi, Pancapria sebagai moderator pertemuan. Dalam pertemuan membahas Komitmen Perusahaan dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat 20 persen serta Komitmen dukungan perusahaan terkait percepatan ISPO untuk pekebunan dan yang ditunjuk sebagai Narasumber dari 3 Narasumber, salah satunya PT. Hutan Alam Lestari (HAL). Kemitraan merupakan salah satu upaya untuk membantu petani dalam mengembangkan komoditasnya, baik terkait bantuan benih, produksi, produktivitas maupun peningkatan kemampuan SDM dalam mengelola kebunnya, serta sebagai wadah atau sarana yang jelas dan pasti untuk mendistribusikan atau menjual hasil panen komoditas perkebunan maupun produk turunannya. Dwi ardiantoro selaku Manager Kebun PT HAL menyampaikan, kemitraan PT. HAL adalah program/Paket lengkap yang sangat dibutuhkan para petani Kelapa sawit saat ini, karena tidak hanya bantuan Saprodi (Bibit, Pupuk) tetapi juga bimbingan teknis cara tanam yang baik, cara pupuk yang benar, cara perawatan yang baik ” jelasnya, Kamis (22/06/2023). “PT. HAL akan melakukan bimbingan teknis secara rutin pada setiap petani Kemitraan yang tergabung dalam Kelompok Tani yang sudah dibentuk. Kemitraan PT. HAL bersama Petani yang tergabung dalam kelompok tani saat ini adalah merupakan tahap awal atau tahap pertama dan berikutnya akan dilanjutkan ketahap ke dua, dan seterusnya, guna memperluas atau memasifkan dampak dari pola Kemitraan pada masyarakat, khusunya petani Kelapa Sawit di desa wilayah kecamatan Pemayung, dan Program ini dijalankan dengan niat baik dan lurus tanpa paksaan atau ditunggangi politik,” jelasnya. Dalam paparannya, Kabid Sarana Prasarana dan Perlindungan Disbun Provinsi Jambi, Pancapria mengatakan kebijakan dan Regulasi FPKM dan Akselarasi ISPO untuk Perkebunan, telah dilaksanakan dan harapannya dipercepat sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, serta pengisian matrik peta jalan pembangunan kebun masyarakat Perkebunan, untuk di Indonesia sendiri baru di Provinsi Jambi yang telah menerapkan. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan beberapa peraturan sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. Rahman selaku penasehat Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) juga mengungkapkan hingga saat ini komoditas kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan andalan yang memberi manfaat sangat besar bagi perekonomian nasional. Untuk menjawab tantangan dalam pengembangan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2019 tentang RAN KSB 2019-2024. “Pelaksanaan Inpres 6/2019 secara menyeluruh di 26 provinsi penghasil kelapa sawit merupakan strategi memperbaiki tata kelola komoditas kelapa sawit sebagai sumber daya alam strategis untuk saat ini dan jangka panjang, RAN KSB merupakan peta jalan perbaikan menuju tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang mencapai aspek sosial, ekonomi dan lingkungan,” pungkasnya.

Kirim Komentar

Berita Lainnya