Kamis, 21 November 2024

Dugaan Pemukulan Tahanan oleh Polisi di Jambi: Bidpropam Polda Jambi Turun Tangan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:25
Laporan: Wahyu Jati
Dugaan Pemukulan Tahanan oleh Polisi di Jambi: Bidpropam Polda Jambi Turun Tangan
Foto: Ilustrasi tahanan penjara

JAMBI [KLIKINDONESIA] - Kasus dugaan pemukulan terhadap AN (28), seorang tahanan di Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi, oleh tiga penyidik Saternarkoba, telah mencuat. AN mengalami luka serius pada mata sebelah kanan dan tangan sebelah kiri setelah interogasi.

Istri korban telah melaporkan insiden ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Tiara Fratiwi, istri korban, mengungkapkan bahwa suaminya menderita luka parah akibat pemukulan saat interogasi oleh tiga penyidik yang ingin mengakui kesalahannya.

"Kami merasa terpukul oleh perlakuan aparat kepolisian yang menggunakan tindakan kekerasan tanpa belas kasihan terhadap orang yang tidak bersalah," ungkapnya pada Kamis (31/08/2023).

Laporan mengenai insiden ini telah disampaikan ke Bidpropam Polda Jambi. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa terlapor yang merupakan anggota polri diduga telah melakukan tindakan yang merendahkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, serta kepolisian. Laporan polisi dengan nomor LP/B-33/VIII/2023/Yanduan tanggal 17 Agustus 2023 telah diterbitkan.

Tiara Fratiwi menegaskan bahwa tindakan interogasi yang dilakukan dengan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Ia mengingatkan bahwa pemeriksaan haruslah dilakukan dengan pendekatan yang tidak melibatkan kekerasan terhadap tahanan.

Kapolres Tanjab Barat, Padli, mengakui adanya pemukulan oleh anggota Saternarkoba terhadap tahanan di Polres Tanjab Barat. Namun, ia menjelaskan bahwa Bidpropam Polda Jambi telah mengambil alih penanganan kasus ini.

Padli menekankan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Bidpropam Polda Jambi. Jika terbukti bahwa anggota polisi bersalah, tindakan hukum akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan memastikan bahwa apabila terbukti, langkah hukum yang sesuai akan diambil," ungkapnya.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya