BANGGAI, SULTENG [KLIKINDONESIA] - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana menangkap dua pria karena dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial IU (25) dan RU (22), kakak beradik asal Pagimana, Kabupaten Banggai.
Laporan kasus ini diterima pada 17 November 2023 dari ayah kandung korban. Kapolsek Pagimana, AKP Makmur, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kedua pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan. Penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban," kata AKP Makmur.
Korban, siswi SMP berusia 15 tahun, diduga dicabuli sejak Juli hingga November 2023. IU, ayah sambung korban, dan RU, pacar korban, kini ditahan di Mapolsek Pagimana.
"Kami sedang melengkapi berkas penyidikan dan menunggu hasil visum," ujar Kapolsek.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui kasus serupa. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.
"Kami akan terus melindungi anak-anak dari kejahatan seksual," tutup AKP Makmur.*
Kirim Komentar