TOUNA-SULTENG [KLIKINDONESIA] - Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una yang baru mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah itu agar menggunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa dengan benar, sesuai aturan yang ditetapkan.
"Jangan sampai disalagunakan dan akan menyusahkan diri sendiri, bila berhadapan dengan hukum nantinya,"kata Kajari Touna, Pilipus Siahaan saat memberikan materi dalam rapat koordinasi (Rakor) Kades se Tojo Una-Una di Hotel Lawaka Ampana, Selasa 28 November 2023 Sore.
Dijelaskan, sudah banyak oknum kepala desa yang berhadapan dengan hukum, karena diduga telah menyalagunakan wewenangnya.
"Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi, bila berakibat merugikan keuangan negara,"ungkap Pilipus sapaan akrab Kajari Touna.
Oleh karena itu, mantan koordinator Kejati Maluku tersebut, mengingatkan kepada seluruh aparatur pemerintah desa di wilayah hukumnya agar menggunakan dana desa sesuai dengan ketentuan.
Kata Pilipus, tidak sedikit oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara tersandung kasus dana desa (DD).
"Pria asal Sumut ini mengajak seluruh kepala desa yang ada di daerah itu agar selalu berkonsultasi dengan pihak kejari, jika menemui kendala dalam penggunaan dana desa tersebut,"ujarnya.
Bahkan dikatakan, jika desa membutuhkan pendampingan dalam kegiatan yang sifatnya strategis ajukan permohonan ke kejari.
"Jadikan Kejari Touna sebagai rumah untuk berkoordinasi soal penggunaan anggaran dana desa (DD), sehingga pada pelaksanaan kegiatan pembanggunan didesa dapat berjalan dengan baik dan benar,"ungkap Pilipus.
Lanjut Kajari dalam paparannya menyampaikan, terkait dasar hukum dan pelanggaran Pemilu.
"Yang mana dalam pengawasan pemerintahan tersebut, kejaksaan wajib memberikan sosialisasi kepada Aparatur Pemerintahan atau ASN untuk tetap netral dalam Pemilu 2024, sambungnya.
Pilipus juga mengingatkan, kepada ASN dan kades di daerah ini untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
"Adapun jenis penyebab pelanggaran dalam netralitas ASN pada aspek politik, antara lain kampanye melalui media sosial, seperti memposting, komentar, share dan like.
Berikutnya, menghadiri deklarasi dengan berpihak kepada salah satu bakal calon parpol dan pasangan calon, serta ikut sebagai pelaksana kampanye dan lainnya," pungkasnya.
Kirim Komentar