Jumat, 22 November 2024

Presiden Belum Tetapkan Pengganti Firli Bahuri

Selasa, 23 Januari 2024 | 11:48
Laporan: KlikIndonesia
Presiden Belum Tetapkan Pengganti Firli Bahuri
Firli Bahuri, mantan Ketua KPK-RI tersandung kasus dugaan pemerasan kepada YSL. (Foto: tagar.id).

JAKARTA [KLIK INDOENSIA] - Presiden Joko Widodo dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih melakukan konfirmasi terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, proses konfirmasi tersebut perlu dilakukan sebelum nama kandidat pengganti Firli diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Prosesnya masih berjalan. Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh presiden dan Kemensetneg," kata Ari di Gedung Kemensetneg, Jakarta, sebagaimana dikutip dari kantor berita antaranews.com, Senin (22/01/2024).

Ari menjelaskan, proses konfirmasi tersebut akan memakan waktu beberapa hari.

"Mungkin butuh waktu beberapa hari," ujarnya.

Menurut Ari, pengajuan calon pengganti Firli Bahuri sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Pasal 33 UU KPK itu tertulis bahwa presiden dapat mengajukan ke DPR tentang calon pengganti dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan.

"Dalam koridor undang-undang sudah jelas, dari empat calon pimpinan yang ikut fit and proper test dan kemudian tidak terpilih, itu perlu dikonfirmasi lagi oleh Bapak Presiden," jelas Ari.

Merujuk pada aturan tersebut, empat orang yang tidak terpilih saat seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2019 adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.

Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya