Kamis, 02 Mei 2024

Kadis Pendidikan Humbang Hasundutan Larang Guru Terlibat dalam Politik Praktis

Selasa, 13 Februari 2024 | 16:10
Kadis Pendidikan Humbang Hasundutan Larang Guru Terlibat dalam Politik Praktis
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan Jonny Gultom menyampaikan bahwa guru dilarang terlibat politik praktis,Selasa, (13/2/2024)

HUMBAHAS [KLIKINDONESIA] - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Jonny Gultom, Memperingatkan Guru untuk Tidak Terlibat dalam Politik Praktis

Jonny Gultom telah mengeluarkan larangan kepada para guru di daerahnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Pernyataan ini disampaikannya di ruang kerjanya pada hari Selasa (13/2/2024).

Gultom menegaskan bahwa setiap pengajar atau guru diwajibkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 30 ayat (1) UU ASN dengan jelas melarang ASN untuk melakukan kegiatan politik praktis.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Humbang Hasundutan nomor 129 tahun 2024 tentang Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta surat dari Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 0159/PM.00.02/K.SU-05/11/2023 tanggal 18 November 2023.

"Melalui imbauan ini kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan dengan patuh terhadap aturan yang ditetapkan sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014, PP nomor 94 tahun 2021, dan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan nomor 18 tahun 2023, yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, S.E.," jelasnya.

Beberapa bentuk kegiatan politik praktis yang dilarang bagi guru termasuk menjadi anggota partai politik, menjabat sebagai pengurus partai politik, serta terlibat dalam kampanye politik atau menjadi tim sukses dalam pemilihan umum.

Gultom menambahkan, "Kami telah memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Sekolah dan guru di Kabupaten Humbang Hasundutan. Masyarakat juga dapat melaporkan jika ada guru yang terlibat dalam politik praktis. Guru yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatannya."

Gultom menekankan bahwa profesi guru adalah profesi yang mulia dan terhormat. Oleh karena itu, diharapkan semua guru di daerah ini dapat menjaga kepercayaan masyarakat bahwa mereka akan mendidik dan mengajar peserta didik secara objektif dan netral.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya