Selasa, 07 Mei 2024

Proses Kasus Firli Bahuri: Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Lakukan Koordinasi

Kamis, 15 Februari 2024 | 11:39
Laporan: Lutfah
Proses Kasus Firli Bahuri: Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Lakukan Koordinasi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/2/2024). Foto: Antaranews.com

JAKARTA [KLIKINDONESIA] - 

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, masih dalam proses pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam proses pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU, kita masih dalam progres. Saat ini, proses tersebut masih terus berlanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dimintai konfirmasi di Jakarta, pada hari Selasa (13/02/2024).

Ade Safri menegaskan bahwa tidak ada hambatan yang signifikan dalam proses tersebut.

"Kami akan segera mengembalikan berkas perkara tersebut. Hal ini merupakan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU," tambahnya dikutip dari Antaranews.com.

Menanggapi penyebab pengembalian berkas Firli oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri menyatakan komitmennya untuk segera memenuhi kekurangan berkas tersebut.

"Hanya ada beberapa tambahan keterangan yang diperlukan, dan itu dapat kami pastikan akan kami penuhi," ungkapnya.

Kejati DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lengkap.

"Tim penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada hari Jumat (2/2).

Syahron menjelaskan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Oleh karena itu, berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk penyempurnaan hasil penyidikan pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024," kata Syahron.

Dia menambahkan bahwa berkas tersebut telah dikembalikan Kejati kepada penyidik disertai petunjuk untuk penyempurnaan hasil penyidikan.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya