Senin, 29 April 2024

Kolaborasi KIP dan PJS Pohuwato Bedah Implementasi UU Keterbukaan Informasi di Gorontalo

Jumat, 23 Februari 2024 | 22:34
Kolaborasi KIP dan PJS Pohuwato Bedah Implementasi UU Keterbukaan Informasi di Gorontalo
Suasana Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh DPC PJS Pohuwato bersama Komisi Informasi Publik provinsi Gorontalo, Jumat (23/02/2024).

POHUWATO, GORONTALO [KLIKINDONESIA]

Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato bekerja sama untuk mengadakan Diskusi Publik tentang Implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Kedai Inspirasi, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Jumat (23/02/2024).

Kegiatan dengan tema 'Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik' diikuti oleh Kepala Dinas Kominfo-St Kadir Amran, yang membuka acara tersebut. Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, dan komisioner lainnya hadir, serta pembina PJS Pohuwato, Edy Sijaya, dan lainnya.

Idris Kunte, Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, menyampaikan bahwa dalam tiga tahun kepemimpinan, telah dilakukan penguatan teknis dan sosialisasi di tingkat PPID.

"Ini berarti, di tingkat Pejabat Pengelola Informasi Publik di setiap daerah dan badan publik," kata dia.

Idris juga menekankan bahwa undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik memberikan hak warga negara untuk mendapatkan informasi.

"Kami fokus pada masyarakat dengan tema mewujudkan masyarakat yang sadar informasi, melibatkan semua badan publik, LSM, Aktivis, Pengacara, Mahasiswa, dan media," ungkapnya.

Kadir Amran, Kepala Dinas Kominfo-St Kabupaten Pohuwato, menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan pengurus PJS Pohuwato.

"Acara ini terwujud, dan kami berterima kasih kepada pembina, ketua, pengurus, dan anggota PJS Pohuwato yang telah memfasilitasi kegiatan ini," kata dia.

Kadir Amran berpandangan bahwa keterbukaan informasi sangat diperlukan dan kehadiran media sangat membantu pemerintah daerah.

"Peranan media luar biasa, karena kegiatan pemerintah daerah selalu mengupayakan agar keterbukaan informasi publik semakin optimal," ujarnya.

Kadir Amran berharap kegiatan diskusi informasi publik berkelanjutan dan rutin, baik perbulan, per semester, atau per triwulan.

"Ini penting untuk memastikan kemudian kami pemerintah daerah melayani masyarakat lewat keterbukaan informasi itu benar-benar diwujudkan," kata Kadis Kominfo Kadir Amran.

Acara berlanjut dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato untuk penyebarluasan informasi publik tahun 2024.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya