Kamis, 21 November 2024

Konflik Kebijakan dan Pidana

Eks Mendag Tantang Penetapan Tersangka

Selasa, 19 November 2024 | 06:52
Laporan: KlikIndonesia
Eks Mendag Tantang Penetapan Tersangka
Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Zaid Mushafi. Foto: MSN.com/ Tempo.co

JAKARTA [KLIKINDONESIA] — Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menarik perhatian luas setelah kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11/2024), Zaid menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang menjadi dasar kasus ini sepenuhnya berada dalam ranah hukum administrasi negara, bukan pidana.

“Kebijakan impor gula yang diambil klien kami sebagai Menteri Perdagangan adalah langkah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini jelas merupakan kewenangan tata usaha negara, bukan tindak pidana,” ujar Zaid dengan tegas saat membacakan permohonan.

Zaid juga menyoroti bahwa kebijakan seorang menteri, termasuk izin impor, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi, tetapi melekat pada jabatan yang diembannya. Bahkan, ia menekankan, selama masa jabatan Tom Lembong (Agustus 2015–Juli 2016), Presiden Joko Widodo tidak pernah memberikan teguran terkait kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan Presiden sebagai kepala negara,” tambahnya, menggambarkan bahwa tanggung jawab utama justru berada pada kepala pemerintahan.

Terkait tudingan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar, Zaid menyebut hal itu tidak didasarkan pada audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pernyataan Kejagung tentang kerugian negara adalah tindakan abuse of power yang menjurus pada kriminalisasi,” lanjutnya.

Zaid menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami mendesak agar penetapan tersangka ini dibatalkan karena bertentangan dengan prinsip hukum dan keadilan,” ungkap Zaid.

Pada bagian akhir sidang, Zaid mengungkapkan harapannya agar hakim dapat mempertimbangkan aspek legalitas dan prosedural yang menjadi dasar permohonannya. Di sisi lain, Kejaksaan Agung dijadwalkan memberikan tanggapannya dalam sidang lanjutan pada Selasa (19/11/2024). Agenda berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan kebijakan strategis yang berdampak luas. Di tengah perdebatan ini, publik menunggu bagaimana pengadilan akan menyeimbangkan antara penegakan hukum dan keadilan atas kebijakan yang bertujuan melayani masyarakat.*

Sumber: msn.com/ tempo.co

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya