LANGSA, ACEH [KLIK INDONESIA] – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa menggelar pertemuan evaluasi dengan perwakilan PT PEMA pada Rabu pagi (05/02/2025) membahas pelanggaran dalam pengelolaan gudang trading sulfur milik perusahaan tersebut berlangsung di aula kantor DLH dan dimulai pukul 09.00 WIB.
Kepala DLH Kota Langsa, Ade Putra Wijaya, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi pencemaran lingkungan. Namun, PT PEMA dinilai lalai dalam penerapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Masalah utama terletak pada pengelolaan suplai sulfur yang tidak sesuai prosedur. Meskipun pelanggaran ini masih dalam skala ringan, implementasi UKL-UPL belum dilaksanakan secara optimal,”ungkap Ade Putra Wijaya.
Ade juga menguraikan empat tingkatan sanksi untuk pelanggaran lingkungan sesuai undang-undang, yaitu: teguran tertulis, paksaan pemerintah (administratif atau denda), pencabutan izin operasi, dan pelaporan ke pihak berwajib untuk proses hukum pidana.
Untuk kasus PT PEMA, DLH memberikan tenggat waktu maksimal 90 hari untuk memperbaiki pelanggaran. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban, sanksi denda administratif sebesar Rp165.000.000 akan diterapkan. “Denda ini akan disetorkan ke Kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa,” tambah Ade.
DLH Kota Langsa berkomitmen untuk terus memantau progres PT PEMA selama masa tenggat. Ade menegaskan, “Jika tidak ada tindak lanjut, sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum.” Pihak perusahaan diharapkan segera menyusun langkah perbaikan untuk menghindari eskalisasi sanksi.*
Kirim Komentar