MYNEWS [JAKARTA] - Polemik di tubuh organisasi Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) semakin memanas ketika ada sekelompok oknum yang mengatasnamakan Kelompok Peduli Satupena menggelar Rapat Luar Biasa Anggota (RLBA) pada tanggal 1 Agustus 2021 lalu. Oknum ini mengaku bahwa RLBA merupakan hak daripada Anggota yang telah disampaikan surat tertulisnya kepada Badan Pengurus.
Tetapi disisi lain, Ketua Umum Satupena, Dr. Nasir Tamara menyatakan, aktivitas RLBA Satupena adalah illegal karena tidak memenuhi syarat sesuai aturan organisasi.
"Sampai saat ini hanya ada Satu Organisasi Satupena," kata Nasir Tamara.
“Sampai saat ini belum ada perubahan jadwal Rapat Anggota (RA) tersebut. Bila ada pihak tertentu yang mengadakan kegiatan Rapat Luar Biasa Anggota (RLBA) tanggal 1 dan 8 Agustus 2021 sebagaimana beredar, saya tegaskan bahwa aktivitas tersebut illegal (tidak sah). Sampai saat ini hanya ada satu Satupena,” tegas Nasir Tamara melalui keterangan tertulis.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Satupena, Robby F. Asshiddiqie mengatakan, ada upaya kudeta yang hendak dilakukan oleh kubu yang mengaku sebagai caretaker RLBA Satupena.
Robby F. Asshiddiqie menambahkan masalah ini berawal dari adanya permasalahan internal yang berujung kepada mundurnya Sekretaris Umum Satupena, Mikke Soesanto. Sejak itu, Mikke yang sebelumnya ditunjuk sebagai Ketua Panitia RA Satupena menggiring ke arah RLBA padahal sebelumnya sudah disepakati jadwal RA pada tanggal 15-16 Agustus 2021 yang akan datang.
“Saya ditunjuk bukan untuk gagah-gagahan tapi sebagai penasehat hukum yang membantu organisasi Satupena yang akan menyelenggarakan Rapat Anggota untuk menentukan perjalanan organisasi. Adanya permintaan sekelompok orang minta diselenggarakan RLBA, Badan Pengurus yang diketuai Dr. Nasir Tamara menanggapi bsgwa RLBA belum perlu karena kita sydsh dijadwalkan Rapat Anggota Satupena dengan agenda yang sama pada tabggal 15-16 Agustus nanti," ujar Robby.
“Tapi entah kenapa mereka tetap memaksakan diri mengadakan RLBA ini tanggal 1 Agustus kemarin. Ini berarti s mereka sudah mantap untuk 'berseberangan' dengan Badan Pengurus dan Organizing Committee Rapat Anggota Satupena”
Robby menegaskan, apa yang dilakukan oleh Badan Pengurus yang dipimpin Dr. Nasurelah sesuai dengan Anggaran Dasar Satupena. Badan Pengurus tidak pernah melalaikan surat permintaan untuk diadakannya RLBA Satupena.
“Kalau mereka bersandar pada Pasal 14 Anggaran Dasar, Badan Pengurus kan diberikan waktu 30 hari sebetulnya untuk menyelenggarakan RLBA, itu pun kalau dianggap perlu. Ini belum ada 30 hari mereka langsung frontal mengadakan RLBA sendiri," ujar Robby.
Seperti diinfokan pihak penyelenggara RLBA bahwa Badan Pengurus Satupena telah didemisionerkan. Menurut mereka, Ketua Umum, Nasir Tamara, dan Sekretaris Umum, Wina Armada, sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Sarupena.
Menanggapi hal ini, Robby mengungkapkan bahwa hal itu merupakan langkah kudeta Kelompok Peduli Satupena terhadap kepemimpinan Ketua Umum yang sah.
“Ini memang membuktikan bahwa sedari awal ada oknum-oknum yang mengkudeta kepemimpinan Ketua Umum dengan cara-cara pecah belah yang benar-benar tidak elegan, dan cenderung ingin merusak tatanan berorganisasi.
"Rapat Anggota yang sudah disepakati tanggal 15-16 Agustus 2021, kenapa mereka langsung buru-buru menyelenggarakan RLBA untuk mendemisionerkan Ketua Umum pada tanggal 1 Agustus laku. Apa namanya kalau bukan kudeta?” kata Robby lagi.
Kuasa Hukum Satupena Robby F. Asshiddiqie menyatakan Badan Pengurus Perhimpunan Penulis Satupena di bawah Ketua Umum Nasir Tamara dengan Sekretaris Umum Wina Armada dan Bendahara Umum Nasihin Masha tidak benar sudah demisioner seperti diberitakan di media massa, dan Steering Comittee yang dipimpin Chappy Hakim, dengan anggota antara lain Ilham Bintang, Azyumardi Azra, Komaruddin Hidayat, Eka Budianta, Andrik Purwosito telah merekomendasikan agar Rapat Anggota tetap diselenggarakan tanggal 15-16 Agustus 2021.
“Organizing Comittee sudah dibentuk dan disempurnakan keanggotaannya dan sudah bekerja menyelenggarakan Rapat Anggota itu. Sebelum terselenggara RA tang lrgal dan membuat keputusan, Badan Pengurus pimpinan Nasir Tamara tetap legal dan menjalankan sisa waktu kepengurusannya sampai dilaksanakannya Rapat Anggota yang legal." tegas Robby.*ril
Kirim Komentar