Jumat, 26 April 2024

Putusan Condemnatoir: Eksekusi Lahan di Desa Balanggala, Mahkamah Agung Hukum Tergugat yang Kalah

Selasa, 29 November 2022 | 22:41
Oleh: Wina MM
Laporan: Budi Dako
Putusan Condemnatoir: Eksekusi Lahan di Desa Balanggala, Mahkamah Agung Hukum Tergugat yang Kalah
Foto :Putusan MA dan Kuasa Hukum Alfred Tumewu beserta lahan

KLIKINDONESIA [TOUNA-SULTENG] - Menyikapi pernyataan Salmin Haedar, S.H, terkait pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, kuasa hukum dr. Alfred Tumewu Moh.Hasan Ahmad alias Aco angkat bicara.

Menurutnya, pernyataan Salmin Haedar yang menyatakan dalam amar putusan tidak menjelaskan pengosongan terhadap objek eksekusi merupakan peryataan yang salah.

Hal ini disampaikan kuasa hukum dr. Alfred Tumewu Moh. Hasan Ahmad, S.H.,Alias Aco kepada media ini secara tertulis melalui Whatsapp pada Sabtu 26 November 2022 lalu.

Ia menuturkan, bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor: 8/PDT.G/2015/PN PSO.Jo dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palu Nomor :26/PDT/2016/PT PAL.Jo serta Putusan Mahkamah Agung Nomor :3369 K/Pdt/2016 itu sangat jelas.

"Klien kami, dr. Alfred Tumewu yang  memenangkan sengketa luas lahan sekitar 82 hektar di desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete," ujar Aco.

Dimana, pada poin 12 dinyatakan menghukum Tergugat 1,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, serta Tergugat VII untuk menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat tanpa sarat, dalam keadaan aman, kosong, serta dalam keadaan semula.

Lanjut Aco, ia menjelaskan,terkait tiga macam Putusan Pengadilan yang memenangkan kliennya dr. Alfred Tumewu tersebut adalah putusan condemnatoir.

"Putusan yang bisa dilaksanakan yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu," demikian Aco.

Sementara kuasa hukum ke tujuh Tergugat Salmin Haedar, S.H., hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi soal pernyataannya itu.

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya