Selasa, 30 April 2024

Advokat dr. Alfred Tumewu Tegaskan, Semua Pihak Wajib Menjalankan Putusan Mahkamah Agung

Rabu, 30 November 2022 | 21:40
Oleh: Wina MM
Laporan: Budi Dako
Advokat dr. Alfred Tumewu Tegaskan, Semua Pihak Wajib Menjalankan Putusan Mahkamah Agung
Kuasa Hukum dr. Alfred Tumewu Moh. Hasan Ahmad,S.H.

KLIKINDONESIA [TOUNA-SULTENG] - Perkara sengketa lahan yang dimenangkan oleh dr. Alfred Tumewu seluas 83 hektar di desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una – Una, Provinsi Sulawesi Tengah akan segera di eksekusi.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3369 K/Pdt/2016 Jo Putusan PT Palu Nomor : 26/PDT/2016/PT Pal Jo Pengadilan Negeri Poso Nomor : 8/Pdt.G/2015/PN Pso.

Dalam pernyataanya, Pengacara dari dr. Alfred Tumewu, Moh. Hasan Ahmad, S.H. menjelaskan bahwa prinsip setiap putusan yang di menangkan oleh pihak yang berperkara, haruslah di laksanakan , ucap Acan, sapaan akrabnya.

Perkara ini periksa dan di adili oleh Pengadilan Negeri Poso sejak tahun 2015 dan Berkekuatan Hukum Tetap dari Mahkamah Agung pada tahun 2016.

Dalam Gugatannya,dr. Alfred Tumewu menggugat sebanyak delapan pihak.

"Sebagaimana dalam Amar Putusannya, Pengadilan Negeri Poso Nomor : 8/Pdt.G/2015/PN Pso. Jo Putusan PT Palu Nomor : 26/PDT/2016/PT Pal Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3369 K/Pdt/2016 menyatakan, objek sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat, yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Terggat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang telah bersertifikat dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Tojo Una – Una di nyatakan adalah Perbuatan Melawan Hukum,“ ungkap Acan.

“Selain itu, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII di nyatakan untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat, dalam keadaan aman, kosong serta dalam keadaan semula,“ sambungnya.

Seperti yang ramai dalam pemberitaan Media, Kuasa Hukum Miknaf Haedar, yakni Salmin Haedar, S.H., meminta agar pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Poso di tunda.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari Kuasa Hukum dr. Alfred Tumewu, yang mempertanyakan kapasitas dari Salmin Haedar,S.H.

“Sejatinya Putusan Mahkamah Agung, adalah Putusan yang wajib di laksanakan dengan prinsip berkepastian dan bermanfaat serta Berkeadilan,kehadiran dan kemunculan seorang Salmin Haedar Di Pengadilan Negeri Poso, sangatlah tidak berdasar dan beralasan untuk meminta pengadilan menunda proses eksekusi,“ lanjut Acan.

“Untuk itu, kami memohon dan menegaskan bahwa, Pengadilan Negeri Poso, segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung,” tutup Acan.

Sementara itu, kuasa hukum ke tujuh pihak tergugat Salmin Haedar, S.H.,hingga belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi oleh tim awak media ini.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya