KLIKINDONESIA [LUBUKLINGGAU] - Wakil Wali Kota Lubukinggau, H Sulaiman Kohar menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dilaksanakan di gedung Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Selasa (24/01/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H. Rodi Wijaya didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hendri Aster dan Hambali Lukman.
Dari hasil pembahasan terdapat 29 Peraturan Daerah dimana 15 Peraturan Daerah merupakan Perda Inisiatif dari DPRD Kota Lubuklinggau dan 14 Raperda usulan dari pemerintah Kota Lubuklinggau.
Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar menyebutkan bahwa Propemperda merupakan upaya membentuk peraturan daerah dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah untuk mewujudkan amanat undang-undang 1945 untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan ikut melaksanakan ketertiban masyarakat.
“Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menyampaikan 14 Rancangan Peraturan Daerah kepada Ketua DPRD Kota Lubuklinggau,” katanya.
Disamping itu, terdapat juga 15 Raperda inisiatif dari DPRD yang ada dalam Propemperda tersebut yang selanjutnya disahkan dalam rapat Paripurna yang dilanjutkan pendandatangan berita acara atas pengesahan 29 Ranperda.*(ADV)
Kirim Komentar