Senin, 06 Mei 2024

Dinas Kominfo-ST Pohuwato Gelar Bimtek PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:30
Dinas Kominfo-ST Pohuwato Gelar Bimtek PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi
Sekda Pohuwato, Iskandar Datau, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Rabu (02/08/2023)

POHUWATO [KLIKINDOENSIA] - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo-St) Kabupaten Pohuwato menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada Rabu (02/08/2023) yang diadakan di Gedung Panua Kantor Bupati Pohuwato.

Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, membuka Bimtek tersebut, didampingi oleh Kadis Kominfo-St, Kadir Amran. Hadir pula dalam kegiatan ini para Pengelola Data Informasi PPID serta narasumber dari Kadis Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo, Rifli M. Katili, Kepala Bidang IKP Zakiya Basrewan, dan Ketua Komisi Informasi Daerah Gorontalo, Idris Kunte.

Kadir Amran, Kadis Kominfo-St Kabupaten Pohuwato, menjelaskan pentingnya penunjukkan PPID sesuai dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan permendagri nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi. Penunjukkan PPID menandakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sementara itu, Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak asasi manusia dan salah satu ciri penting negara demokratis. Setiap orang berhak memperoleh informasi sebagai bagian dari pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. PPID diharapkan mampu menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat sehingga mereka dapat mengetahui informasi yang berkaitan dengan jalannya penyelenggaraan pemerintahan.

Iskandar Datau juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai dampak ketidaktransparanan dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu masyarakat yang pasif, tidak kritis, dan kekurangan partisipasi dalam memberikan kritik dan unjuk rasa. Ia berharap dengan adanya PPID, undang-undang keterbukaan informasi publik dapat diimplementasikan secara efektif dan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi berkualitas dapat terpenuhi.

"Dengan kehadiran Bimtek ini, kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan keterbukaan informasi di Kabupaten Pohuwato," tutup Sekda Iskandar Datau.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya