Minggu, 05 Mei 2024

Ada ASN Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Pohuwato, Pemerintah Lakukan Investigasi

Jumat, 11 Agustus 2023 | 22:12
Laporan: Hamid Toliu
Ada ASN Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Pohuwato, Pemerintah Lakukan Investigasi
Lokasi tambang ilegal di Popayato

POHUWATO [KLIKINDONESIA] - Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato mengemuka. Oknum Bendahara di Kecamatan Popayato berinisial YM disebut memiliki alat berat jenis ekskavator yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pada Rabu (9/8/2023), oknum ASN ini diduga mengendalikan 4 unit alat ekskavator yang tengah beroperasi di tambang ilegal Molosipat Utara.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan jika terdapat 4 jenis alat berat yang ditanganinya.

"Benar pak, sebanyak 4 alat berat yang dia tangani itu. YM ini masih aktif sebagai ASN di salah satu kantor di Kecamatan Popayato grup, dan memiliki jabatan strategis," ungkap seorang warga yang enggan membeberkan identitasnya dengan alasan keamanan.

Lebih lanjut, warga tersebut mengungkapkan bahwa jumlah alat berat ekskavator yang beroperasi di PETI Molosipat Utara tampaknya semakin bertambah.

"Kemarin ada 12 alat, sekarang terinformasi sudah bertambah lagi, meskipun angka pastinya belum diketahui," terangnya.

Namun, oknum ASN berinisial YM membantah terlibat dalam aktivitas PETI yang berlangsung di Desa Molosipat Utara.

"Mohon maaf, saya tidak terlibat sama sekali di PETI tersebut. Yang benar, orang tua saya memiliki lokasi di sana (PETI), tetapi pengelolaan bukan dari pihak kami," ungkap YM memberikan penjelasan terkait tudinag itu.

YM menambahkan jika pihaknya bukan satu-satunya yang memiliki lokasi di sana, hampir semua masyarakat Molosipat Utara memiliki bagian.

“Kami hanya mendapatkan 10 persen dari hasil pengolahan, seperti halnya yang diterima masyarakat lain," jawabnya meyakinkan.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya