GORONTALO [KLIKINDONESIA] - Polda Gorontalo, Terkait dengan ditetapkanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah harus mengambil langkah cepat dalam menghadapi implikasi dengan terbitnya Undang-Undang tersebut.
Pemerintah daerah harus menyiapkan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terhadap para pejabat keuangan serta sumber daya manusia lainnya, selain itu harus membangun komunikasi yang aktif dengan mitra kerja seperti Kepolisian Daerah di setiap wilayah masing-masing.
"Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan Obyek Pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah ProvinsiGorontalo dan merupakan obyek pajak primadona dan penyumbang penerimaan PAD yang cukup besar selain obyek pajak lain yng menjadi hak pemerintah provinsi," kata Sukril Gobel Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Selasa (07/11/2023).
Sebagai salah satu bentuk sinergi antara tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Gorontalo, tim Pelaksana Samsat di Provinsi Gorontalo yaitu Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Gorontalo, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo dan Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo melakukan silaturrahim dengan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo sekaligus melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan Kantor Bersama Samsat di Provinsi Gorontalo.
Sukril Gobel menjelaskan perkembangan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Gorontalo selang tahun 2023 dan inovasi layanan pembayaran pajak yang telah diterapkan yang berbasis digital yang bertujuan untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat/wajib pajak.
Saat ini penerimaan dari Pajak Kendaraan mengalami tekanan akibat adanya musim kemarau yang sangat berpengaruh terhadap daya beli atau pendapatan masyarakat sehingga berpengaruh pula terhadap minat masyarakat dalam melaksanakan pembelian kendaraan bermotor baru.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman. Ia menjelaskan bahwa saat ini pendaftaran kendaraan bermotor baru sejak bulan Juli tahun 2023 sampai dengan saat ini mengalami penurunan dan pada bulan oktober tahun 2023 merupakan puncaknya.
Menerima laporan dari Tim pelaksana Samsat tersebut, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol yang juga merupakan Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi, dalam arahannya sangat mengapresiasi atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh TIM Pelaksana Kantor Bersama Samsat, Kapolda sangat mengharapkan tim Pelaksana Samsat dalam hal ini Kepala Badan Keuangan, Direktur Lalu Lintas dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja harus terus berinovasi dan melihat perkembangan layanan di daerah lain yang terus berkembang sehingga tidak ketinggalan dari daerah lain demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat/wajib pajak.
Terkait perkembangan penerimaan yang saat ini mengalami penurunan, Kapolda Gorontalo menyampaikan bahwa saat ini mungkin masyarakat menghadapi fenomena alam berupa musim kemarau, yang sangat berdampak pada gagal panen yang diakibatkan oleh musim kemarau, sehingga sangat berpengaruh terhadap kemampuan atau daya beli masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Pada akhir arahannya Kapolda Gorontalo, mengharapkan kepada tim Pelaksana Samsat, untuk selalu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat/wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo yang nantinya menjadi harapan seluruh masyarakat.
Kirim Komentar