Senin, 29 April 2024

ASN Dilarang Berpihak di Pilkada, Ini Aturan dan Tahapannya

Minggu, 18 Februari 2024 | 11:30
ASN Dilarang Berpihak di Pilkada, Ini Aturan dan Tahapannya
Salinan PKPU Pusat, tentang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024, ASN diminta tidak perlu takut kariernya terganggu

HUMBAHAS [KLIKINDONESIA] - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengeluarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada 2024. Di momen ini, Kementerian PANRB kembali mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas dan tidak memihak kepada kontestan Pilkada.

RB Dayani Tyastianti, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB, menegaskan bahwa ASN tidak perlu khawatir kariernya terhambat jika tidak memihak.

Dua faktor yang biasanya membuat ASN tidak netral: tekanan dari internal birokrasi dan iming-iming dari pihak luar.

Kementerian PANRB terus membenahi aturan untuk mendukung profesionalitas ASN, termasuk dalam hal promosi jabatan yang mengacu pada integritas, kompetensi, dan kinerja.

Pilkada serentak akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024, sesuai PKPU yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari.

Tahapan Pilkada dimulai pada 26 Januari 2024 dengan perencanaan program dan anggaran, dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS diagendakan pada 17 April - 5 November 2024, sedangkan Bawaslu menentukan pembentukan panitia pengawas.

Pendaftaran pemantau pemilihan berlangsung 27 Februari - 16 November 2024, dan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April - 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei - 23 September 2024.

Tahapan selanjutnya meliputi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei - 19 Agustus 2024), pengumuman dan pendaftaran pasangan calon (24-29 Agustus 2024), penelitian persyaratan calon (27 Agustus - 21 September 2024), dan penetapan pasangan calon (22 September 2024).

Kampanye akan berlangsung 25 September - 23 November 2024, diikuti pemungutan suara pada 27 November 2024.

Penghitungan dan rekapitulasi suara akan dilakukan 27 November - 16 Desember 2024.

Pilkada 2024 akan diikuti 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Momen ini menjadi penting dalam demokrasi Indonesia, di mana masyarakat dapat memilih pemimpin berintegritas, bermasyarakat, dan berbudi pekerti luhur.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya