Senin, 29 April 2024

Perpres Publisher Rights, Harapan Baru Media Kecil Bersaing di Era Digital

Rabu, 21 Februari 2024 | 18:50
Laporan: Lutfah
Perpres Publisher Rights, Harapan Baru Media Kecil Bersaing di Era Digital
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Foto: Antaranews.com

JAKARTA [KLIKINDONESIA] - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights tidak berlaku bagi kreator konten. Penegasan ini disampaikannya sebagai respons atas kekhawatiran para kreator konten terhadap pengesahan Perpres Publisher Rights yang dianggap dapat mengganggu kreativitas dan mata pencaharian mereka.

"Saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," ungkap Jokowi dalam sambutan pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Dengan demikian, Jokowi memberi izin kepada para kreator konten di Indonesia untuk melanjutkan kerja sama dengan berbagai platform digital yang telah berjalan.

"Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," tambahnya.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau lebih dikenal sebagai Publisher Rights, disahkan pada 20 Februari 2024.

Peraturan tersebut bertujuan untuk menegakkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna mencegah disrupsi digital yang dapat merugikan industri media massa konvensional.

Regulasi ini juga bertujuan untuk mendorong kerja sama antara kedua belah pihak dalam mendukung jurnalisme berkelanjutan.

Perpres Publisher Rights telah menjadi wacana selama tiga tahun terakhir. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah memperdebatkan peraturan yang berkaitan dengan kerja sama antara perusahaan media dan platform digital.

Melalui Perpres ini, diharapkan tercipta payung hukum yang menjadi panduan bagi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas yang bebas dari konten-konten negatif.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berjanji akan segera menindaklanjuti Perpres Publisher Rights. Menurutnya, penerapan aturan tersebut akan diutamakan untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi pelaku industri media di ruang digital.

"Sudah dijelaskan Presiden Jokowi, bahwa ini (Perpres 32/2024) juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," ungkap Budi seperti dikutip Antaranews.com.

Komite yang akan dibentuk oleh Dewan Pers, bersama dengan keterlibatan Kementerian Kominfo, memiliki peran penting sebagai pengawas pemenuhan kewajiban dari platform-platform digital dan penyelesaian sengketa antara platform digital dan perusahaan pers.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mulai berlaku enam bulan setelah disahkan, diperkirakan sekitar kuartal III 2024.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights memberikan kesempatan bagi perusahaan media berskala kecil dan menengah untuk tumbuh. Menurutnya, regulasi ini memberikan perlindungan kepada perusahaan pers dalam hal distribusi berita dan mendukung pengembangan usaha.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya