Rabu, 04 Desember 2024

Diduga Rekayasa Surat Tanah Warga, Mantan Kades Dolong B Bakal Dipolisikan

Selasa, 27 September 2022 | 20:22
Oleh: Wina MM
Laporan: Budi Dako
Diduga Rekayasa Surat Tanah Warga, Mantan Kades Dolong B Bakal Dipolisikan
Lokasi pembangunan tower BTS didusun Dua Dolong B yang diduga bermasalah.

KLIKINDONESIA [TOUNA-SULTENG] - Mantan Kepala Desa Dolong B, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una, diduga telah merekayasa surat hibah tanah milik keluarga Husain bin Abubakar Alhabsy seluas 400 Meter persegi didusun Dua Dolong B

"Dari bukti kasus surat hibah tanah yang dibuat mantan Kades Dolong B, Sabran AJ. Musa itu, diduga diterbitkan atas nama Isak Amlain untuk lokasih pembangunan tower BTS didusun Dolong B Dua,"kata Hasain Bin Abubakar Alhabsy kepada media ini.

Menurutnya, Isak Amlain bertidak sebagai pihak pertama yang menyerahkan sebidang tanah kepada pihak kedua dengan ukuran  20×20 Meter atau seluas 400 Meter persegi.

“Mengapa mantan kades membuat surat hibah tanah atas nama Isak Amlain. Sementara kami, sebagai pemilik tanah yang sah lokasih pembangunan tower BTS didusun dua dolong B itu," kata Husain Alhabsy.

Sementara itu, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dolong B, Fenci Lukman saat dikonformasi mengatakan, ia sudah melaporkan kejadian ini kepihak berwajib namun belum ditindak lanjuti.

"Adapun laporan ketua BPD atas indikasi dugaan penyimpangan di desa itu yakni, soal pembebasan lahan tower BTS didusun Dua Dolong B, pengadaan kompresor, pengadaan ternak, pengadaan mesin katitinting 13 PK, dan pendapatan desa serta gaji tutor paud yang terkesan tidak sesui mekanisme,"ungkap Fenci Lukman.

“Maka dari itu, kami bersama tokoh masyarakat Dolong B akan melaporkan kasus dugaan penyimpangan ini ke pihak Kepolisian Resor Tojo Una-Una," tandasnya.

Menangapi hal itu, ketua LSM Merah Putih Habib Mohammad menyampaikan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Saya menduga, masih banyak hal yang belum diselesaikan mantan kades itu. Selain masih bermasalah dengan tanah, sejumlah kasus dugaan hukum juga menyeretnya diantaranya Laporan Keterangan Pertangungjawaban Anggaran (LKPJ) Kepala Desa, selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," ungkap Habib Muhammad.

Terpisah, mantan Kades Dolong B Sabran AJ. Musa yang dihubungi melalui saluran hadphone nya semalam menerangkan, surat tanah yang diduga direkayasa itu milik dari Isak Amlain. "Bukan milik Husain Bin Abubakar Alhabsy. Desa sudah membayar tanah 20X20 Meter ini kepada Isak Amlain, senilai 17 juta," kata Sabran, Jumat 23 September 2022.

Sebelumnya persoalan ini sudah selesai dimediasi oleh pemerintah daerah. Hadir saat itu, Asisten Satu  Pemkab Touna, Kabag Hukum, tim advokasi Pemkab Touna, dan Kades Dolong B serta para pihak yang bersengketa. Begitu juga mengenai loporan indikasi penyimpangan pengadaan kompresor, pengadaan ternak, pengadaan mesin katinting, dan pendapatan desa serta gaji tutor Paud yang dilaporkan tidak sesuai mekanisme.

“Kami sebelumnya, sudah diundang Inspektorat daerah untuk dimintai klarifikasi soal laporan dugaan penyimpangan yang dilaporkan oknum masyarakat. Namun, dari hasil pemeriksaan inspektorat daerah bebas temuan," tandasnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya