SULTENG [KLIK INDONESIA] -
Dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada tahun 2020 yang tengah ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, kini memasuki tahap baru. Kasus TTG yang diduga merugikan negara sekitar Rp 1.873.509.827 telah menghasilkan penetapan dua tersangka oleh penyidik.
Keterangan resmi disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam pernyataan kepada media di Palu, Sabtu (13/1/2024).
"Hari Rabu (10/1) kemarin telah dilakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi TTG untuk penetapan tersangka," ujar Kabidhumas Polda Sulteng.
Djoko menjelaskan bahwa ada tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti berupa surat.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah 269 orang sebagai saksi, dan hasil gelar perkara menyatakan dua orang sebagai tersangka.
"Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah inisial M, direktur CV. MMP, dan DL, pejabat di lingkungan Pemkab Donggala," terangnya.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) UU No.18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Djoko menegaskan perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini.*
Kirim Komentar