Rabu, 04 Desember 2024

Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok Terancam Hukuman Maksimal

Kamis, 22 Februari 2024 | 16:59
Laporan: Budi Dako
Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok Terancam Hukuman Maksimal
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A.Chaniago.

JAKARTA [KLIKINDONESIA] 

Berkas Perkara Ujaran Kebencian Terhadap Papua di TikTok Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua, yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal, telah lengkap atau P21. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu tersangka, yakni Aperlinus Bu’Ulolo (AB).

Erdi menyatakan bahwa Aperlinus Bu’Ulolo memiliki peran sebagai pemilik, pengguna, dan pengendali akun TikTok @presiden_ono_niha, yang memposting konten video ujaran kebencian pada tanggal 30 Desember 2023.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk kartu identitas, akun media sosial TikTok, handphone, perlengkapan kostum yang digunakan dalam video, dan lainnya. Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya