Kamis, 21 November 2024

Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng Terima Laporan Money Politik dari Bawaslu Terkait Pemilu 2024

Jumat, 15 Maret 2024 | 19:00
Laporan: Budi Dako
Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng Terima Laporan Money Politik dari Bawaslu Terkait Pemilu 2024
Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, SIK, SH, MH.

PALU, SULTENG [KLIKINDONESIA]

Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menerima laporan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng.

Kali ini, laporan tersebut terkait dugaan praktik money politik yang dilakukan oleh salah satu tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI di daerah pemilihan Sulawesi Tengah dari salah satu partai politik.

"Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima laporan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng pada Rabu, 13 Maret 2024," ungkap Kasatgas Humas OMB Tinombala, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan tertulis kepada Klikindonesia.co pada Jumat (15/3/2024).

Djoko menjelaskan bahwa kasus ini telah diregistrasikan oleh tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 14 Maret 2024.

"Perkara ini merupakan temuan dari tim patroli Bawaslu Sulteng pada hari Selasa, 13 Februari 2024, saat masa tenang Pemilu 2024," tambahnya.

Menurut Djoko, dalam penelusuran Bawaslu, ditemukan sebuah rumah di Jalan Garuda Palu Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sembako oleh salah satu tim kampanye.

"Pelaku, dengan inisial MSL, adalah anggota tim pelaksana kampanye caleg DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah dari salah satu partai politik," terang Kabidhumas.

Djoko menyebutkan bahwa MSL diduga telah melakukan pertemuan dengan masyarakat di Jalan Garuda Palu sejak bulan September 2023 dengan tujuan untuk meminta dukungan suara bagi caleg DPR RI yang didukungnya.

"Ia meminta masyarakat untuk memberikan foto copy Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat dan menjanjikan pemberian sembako berupa beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg, atau minyak goreng 1 liter. Selain itu, relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional sebesar Rp 10.000 per KK," jelas Djoko.

Lebih lanjut, Kabidhumas menjelaskan bahwa MSL diduga telah melakukan pembagian sembako kepada masyarakat yang telah mengumpulkan foto copy KK sekitar bulan Januari 2024.

Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dugaan bahwa MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkembangan hasil penyidikan akan diinformasikan kembali," pungkasnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya