Rabu, 04 Desember 2024

Polda Sulteng Tangani 5 Kasus Tindak Pidana Terkait Pemilu 2024

Jumat, 15 Maret 2024 | 22:45
Laporan: Budi Dako
Polda Sulteng Tangani 5 Kasus Tindak Pidana Terkait Pemilu 2024
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari.

PALU, SULTENG [KLIKINDONESIA]

Tim Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menangani sebanyak 5 kasus tindak pidana terkait Pemilu 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, menyampaikan dalam keterangan tertulis kepada Klikindonesia.co pada Sabtu (16/3/2024) bahwa hingga saat ini, tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 5 kasus terkait Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 4 kasus telah diselesaikan sedangkan 1 kasus masih dalam proses penyidikan.

Dari 4 kasus yang telah diselesaikan, salah satunya adalah kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat calon legislatif (caleg) yang terjadi di Kabupaten Poso. Namun, kasus tersebut dihentikan karena kurangnya bukti yang cukup.

Selanjutnya, terdapat kasus tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum Kepala Desa di Kabupaten Touna yang membagikan kalender caleg. Perkaranya telah divonis pengadilan dengan hukuman penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 7 Juta.

Sugeng juga mengungkapkan kasus lain yang diselesaikan melibatkan seorang caleg di Kabupaten Parimo yang dalam orasi politiknya menjanjikan bantuan apabila terpilih. Kasus tersebut telah divonis pengadilan dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 3 Juta.

Kasus lain yang telah diselesaikan oleh tim penyidik Gakkumdu terjadi di wilayah Kabupaten Parimo, melibatkan oknum Kepala Desa yang mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tertentu dengan membagikan kartu nama caleg. Kasus ini saat ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Parigi.

Sementara itu, kasus kelima terkait Politik Uang yang melibatkan tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng yang terjadi di Kota Palu masih dalam penanganan oleh penyidik.

Sugeng menekankan bahwa jika ada kasus lain yang masuk kepada tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng, akan diinformasikan kembali kepada masyarakat sebagai upaya transparansi dalam proses penyidikan.

Penyampaian beberapa kasus tindak pidana terkait Pemilu 2024 ini tidak hanya sebagai wujud transparansi dalam penyidikan, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi semua pihak mengingat ke depan akan dihadapkan pada Pemilihan Kepala Daerah secara serentak.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya