Rabu, 04 Desember 2024

Polda Sulteng Pastikan Kasus Pemerasan dan Pengancaman oleh SSF segera Dituntaskan

Jumat, 14 Juni 2024 | 14:15
Laporan: Budi Dako
Polda Sulteng Pastikan Kasus Pemerasan dan Pengancaman oleh SSF segera Dituntaskan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari

SULTENG [KLIKINDONESIA] - Polda Sulawesi Tengah memastikan akan segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana tercantum dalam laporan polisi LP/B/334/XI/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 November 2022. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat menjawab konfirmasi media di Palu, Kamis (13/6/2024) malam.

"Laporan perkara sebagaimana LP/B/334/XI/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 November 2022, proses perkaranya masih berlanjut," ungkap Kompol Sugeng Lestari, Jumat (14/6/2024).

Kompol Sugeng Lestari menjelaskan bahwa penyidik sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kajati Sulteng dengan surat nomor: SPDP/62/VI/RES.1.19/2023/Ditreskrimum tanggal 12 Juni 2023 atas nama terlapor SSF.

"Dalam perkembangannya, penyidik juga sudah mengeluarkan surat ketetapan tersangka nomor: S.TAP/29/V/RES.1.19/2024/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2024 atas nama tersangka SSF," jelasnya.

Sugeng juga menyebutkan bahwa rencana mediasi yang diharapkan untuk mempertemukan pelapor atau korban dengan tersangka guna mencari solusi penyelesaian tidak pernah terealisasi. "Tetapi saya pastikan perkara akan segera diselesaikan dan tersangka sudah dijadwalkan minggu depan untuk segera diperiksa," tegasnya.

Menanggapi dugaan adanya keterlibatan oknum sebagaimana yang diungkapkan kuasa hukum pelapor, Kompol Sugeng Lestari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat. "Hukum akan ditegakkan, siapapun yang terlibat," terangnya.

"Dalam perkara ini tersangka SSF diduga melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan atau pengancaman yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika saudari JR pada tanggal 18 Juli 2021 meminjam uang secara bertahap dari SSF sejumlah Rp 277 juta dengan hitungan bunga yang disepakati setiap bulannya.

Pelapor telah beritikad baik untuk mengembalikan hutangnya secara bertahap dan jika dihitung, kurang lebih yang terbayarkan lebih dari Rp 1 miliar. Akan tetapi, tersangka menganggap pelapor masih berhutang Rp 470 juta. Tersangka mengancam akan mempublikasikan ke media apabila hutangnya tidak dibayar.

 

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya