Senin, 29 April 2024

Skandal Korupsi di KPK, 12 Pegawai Terbukti Terima Uang Suap Terkait Pungli

Kamis, 15 Februari 2024 | 19:10
Laporan: Lutfah
Skandal Korupsi di KPK, 12 Pegawai Terbukti Terima Uang Suap Terkait Pungli
Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap 12 pegawai KPK terkait pungli Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). Foto: Antaranews.com

JAKARTA [KLIKINDONESIA] - 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa 12 pegawai lembaga antirasuah telah terbukti menerima sejumlah uang terkait perkara pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/02/2024).

Tumpak menjelaskan bahwa 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewan Pengawas juga memberikan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka.

"Sanksi berat yang diberikan kepada para terperiksa masing-masing adalah permintaan maaf terbuka secara langsung," ujarnya dikutip Antaranews.com.

Dewan Pengawas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.

Berikut daftar pegawai tersebut beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023:

  1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000
  2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000
  3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
  4. Candra: Rp 114.100.000
  5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000
  6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
  7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000
  8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
  9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
  10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
  11. Burhanudin: Rp 65.000.000
  12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya